Pakar Hukum: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Pemberian Sanksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Profesor Juanda menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) gubernur atau kepala daerah tidak bersifat mengikat. Alasannya, SE tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat apalagi pelaku usaha.
"Oleh karena SE tidak wajib ditaati karena sangat lemah jika tidak ada cantolan hukum yang lebih tinggi dan akibatnya tidak bisa juga dijadikan dasar memberikan sanksi kepada pihak yang melanggarnya," kata Prof Juanda.
Dia menerangkan bahwa dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan tidak mengenal Surat Edaran. Dia melanjutkan, SE sifatnya hanya dianggap sebagai himbauan bukan peraturan perundang undangan.
Hal tersebut dijelaskan berkenaan dengan sanksi yang tertuang dalam SE gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih. SE tersebut memuat sanksi bagi masyarakat hingga pelaku usaha yang melanggar.
Prof Juanda menjelaskan bahwa secara prinsip, gubernur atau kepala daerah memang berwenang mengatur urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan rakyat daerahnya. Dia melanjutkan, dalam rangka itu gubernur boleh mengeluarkan kebijakan atau peraturan dan keputusan gubernur.
"Namun kebijakan dan peraturan itu dapat dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls