Motret Dada Penumpang di Pesawat, Pria Lansia Dipenjara 3 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang pria lanjut usia atau lansia bernama Drs. Tonny Nugroho, harus meringkuk di balik jeruji besi setelah aksinya memotret bagian dada seorang penumpang wanita saat berada di dalam pesawat terungkap ke publik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/6) memutuskan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pornografi atau tindak pidana seksual. Putusan itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terdakwa tanpa hak, melakukan perekaman atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar," sebut Hakim dalam amar putusannya.
Dari keterangan para saksi, barang bukti, hingga pengakuan terdakwa, diketahui Tonny memotret bagian dada korban berinisial NC sebanyak 13 kali menggunakan kamera ponsel Samsung Galaxy S22 Ultra.
Foto-foto tersebut diambil saat korban duduk di dalam pesawat maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar dengan kode IU 702.
"Saat itu saksi dalam posisi duduk sehingga nampak bagian payudara yang dijadikan objek pengambilan foto oleh terdakwa dalam posisi lebih tinggi," jelas Hakim.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama tiga bulan penjara.
"Perbuatan Terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar. Memutuskan menghukum terdakwa pidana penjara selama tiga bulan," ketuk palu Hakim di persidangan.
Selain merusak kenyamanan dalam penerbangan, hakim menyebut perbuatan terdakwa juga merusak etika dan norma masyarakat Indonesia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang dalam kondisi sakit.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw