67 Motor Knalpot Brong Terjaring di Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Puluhan pemotor yang menggunakan knalpot brong di Karangasem terjaring Satlantas Polres Karangasem selama tahun 2025 ini.
Total ada 67 tindakan yang telah diambil Satlantas Polres Karangasem hingga awal Juni 2025. Penindakan ini dilakukan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan masyarakat.
"Pergunakanlah knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau pabrik kendaraan sehingga tingkat kebisingan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," kata Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (4/6/2025).
Baca juga:
18 Motor Knalpot Brong Diamankan di Denpasar
Menurut Joseph, tindakan tersebut didasarkan pada Pasal 285 Ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 Ayat (3) jo. Pasal 48 Ayat (2), dan Ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000."
"Penegakan hukum ini dilakukan demi kenyamanan kita bersama. Saya selaku Kapolres Karangasem mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat senantiasa patuh dan taat aturan berlalu lintas," tegasnya.
Pihaknya juga mengajak semua pihak terutama para orang tua agar ikut serta mengawasi kendaraan anak-anaknya. Selain itu, bengkel diminta untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong, serta mendorong komunitas motor ikut serta menjadi pelopor keselamatan.
Langkah preventif ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengawasan keluarga, tanggung jawab bengkel, hingga peran komunitas motor dalam menciptakan budaya berkendara yang bertanggung jawab. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir di Karangasem.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs