search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buruh Ditangkap di Gianyar, Bawa 1,11 Gram Sabu-Sabu

Jumat, 27 Juni 2025, 11:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Buruh Ditangkap di Gianyar, Bawa 1,11 Gram Sabu-Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar Selasa malam (10/6), sekitar pukul 21.30 WITA, di wilayah Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial EAR (48), asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Tersangka kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu seberat 1,11 gram netto, yang disembunyikan dalam pipet berwarna hitam dan digenggam di tangan kirinya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Gianyar setelah menerima informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan disaksikan dua warga sebagai saksi.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar.

“Tersangka diamankan di lokasi dengan barang bukti sabu siap pakai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pipet hitam. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Suardita, Kamis (26/6).

Ia menambahkan, “Kami menegaskan bahwa Polres Gianyar akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, 1 unit handphone Vivo, dan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,11 gram netto.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami