search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perempuan di Kampial Ditusuk Mantan, Pelaku Residivis Dibekuk di Canggu

Sabtu, 28 Juni 2025, 19:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perempuan di Kampial Ditusuk Mantan, Pelaku Residivis Dibekuk di Canggu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Aksi penganiayaan sadis terjadi di Jalan Dukuh Sari II, Kampial, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Rabu dini hari (25/6/2025).

Seorang perempuan muda, Ajeng Indri Septiana (22), menjadi korban penusukan brutal oleh mantan pacarnya, pria berinisial G (26), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi saat bekerja di sebuah proyek pembangunan villa di wilayah Canggu, Kabupaten Badung.

Kapolresta Denpasar melalui Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologi kejadian yang berawal saat korban pulang kerja sekitar pukul 00.15 WITA.

Di perjalanan, korban merasa diikuti seseorang dan sempat berhenti untuk memastikan keadaan. Tanpa disangka, pelaku langsung menyerang dari belakang dan menikam punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau.

Tak berhenti di situ, pelaku sempat kembali menyerang dari depan. Namun, korban berhasil menangkis dan berteriak meminta pertolongan hingga pelaku kabur dari lokasi kejadian.

Warga yang melintas segera menolong korban dan membawanya ke RS Bali Mandara, Sanur.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk serius di punggung," jelasnya dalam keterangan tertulis belum lama ini di Denpasar.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lokasi.

Setelah memperoleh identitas serta ciri-ciri pelaku, petugas memburunya ke wilayah Canggu. G akhirnya berhasil diamankan di bedeng proyek tempatnya bekerja.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif penusukan dilatarbelakangi sakit hati karena merasa tidak dihargai oleh korban," ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 20 cm, jaket hitam pelaku, serta kaus korban yang berlumuran darah.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus peredaran pil koplo di Lumajang pada tahun 2020.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan kini menjalani proses hukum di Polsek Kuta Selatan," pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami