Residivis Spesialis Bobol Rumah di Karangasem Dihadiahi Timah Panas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Seorang residivis kasus pencurian asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) Oktavianus Dawa alias Rangga dihadiahi timah panas di kedua kakinya karena membawa senjata tajam saat ditangkap.
Ketika dihadirkan dalam rilis pers di Polres Karangasem, Senin, (30/6/2025). Rangga terlihat tertunduk lesu duduk di atas kursi roda, dengan kaki yang masih terbalut perban.
Laki-laki 32 tahun tersebut diringkus atas kasus pencurian di 5 lokasi berbeda ada di wilayah Kecamatan Karangasem di wilayah Kecamatan Manggis. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menyasar rumah yang minim pengawasan.
"Tersangka membawa senjata tajam dan melawan saat ditangkap, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas," kata Kapolres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba.
Penangkapan Rangga dilakukan oleh Tim Resmob Polres Karangasem pada Sabtu (28/6/2025) di wilayah Peguyangan, Denpasar setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian yang terjadi di Karangasem.
Selain mengamankan tersangka Rangga, tim resmob juga meringkus dua orang tersangka kasus pencurian lainnya diantaranya Oktavianus Bili Unbu Duka asal Sumba (residivis) dan I Wayan Suardita asal Karangasem.
Modus operandinya pun hampir sama, dimana para tersangka memanfaatkan kelalaian target atau korban dengan memperhatikan barang atau pintu, jendela rumah yang tidak tertutup rapat atau terbuka.
Untuk dua orang tersangka recidivis dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka I Wayan Suardita dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs