search
light_mode dark_mode
FSP Kerah Biru Bali Tolak KRIS Satu Ruang Perawatan

Senin, 30 Juni 2025, 13:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/FSP Kerah Biru Bali Tolak KRIS Satu Ruang Perawatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru-SPSI Provinsi Bali resmi menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan ruang perawatan di seluruh rumah sakit mulai 1 Juli 2025.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Pengurus Daerah FSP Kerah Biru-SPSI Provinsi Bali, Kadek Agus, mewakili hasil konsolidasi bersama seluruh jajaran pengurus daerah dan cabang di Bali.

“FSP Kerah Biru-SPSI Provinsi Bali menolak penerapan KRIS satu ruang perawatan karena dinilai belum matang dan bisa menimbulkan ketidakadilan bagi peserta JKN,” tegas Kadek Agus, Senin (30/6/2025).

Ada lima alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, ketidaksiapan fasilitas kesehatan dan rumah sakit dalam memenuhi 12 kriteria standar KRIS sebagaimana diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024. Kadek Agus menegaskan, jika dipaksakan, kebijakan ini hanya akan menjadi formalitas tanpa hasil nyata.

Kedua, sistem KRIS dinilai melanggar prinsip keadilan sosial. Kadek Agus menjelaskan, “Keadilan bukan berarti sama rata, sama rasa. Pekerja yang rutin membayar iuran seharusnya berhak atas layanan sesuai kelas iurannya.”

Ketiga, penerapan KRIS dianggap menyalahi semangat gotong royong dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), karena dengan disamaratakannya kelas, prinsip subsidi antar peserta jadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Keempat, keterbatasan infrastruktur pelayanan juga menjadi sorotan. Dengan pembatasan maksimal empat tempat tidur per ruang, risiko antrean pasien justru bisa semakin parah jika fasilitas belum siap.

Kelima, hingga akhir Juni 2025, belum tersedia regulasi teknis yang jelas dari Kementerian Kesehatan sebagai turunan dari Perpres 59 Tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan kebijakan tersebut belum siap diterapkan.

Penolakan terhadap KRIS satu ruang perawatan ini turut didukung oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Bali yang diwakili Ketua DPD, Ketut Dana.

FSP Kerah Biru-SPSI Bali menyatakan tetap mendukung penuh perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat. Namun, reformasi layanan kesehatan perlu dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja sebagai peserta aktif.

Editor: Redaksi

Reporter: BPJS Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami