search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Dendam, Wanita di Buleleng Aniaya Sepupu Mantan Suami
Sabtu, 12 Juli 2025, 23:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diduga Dendam, Wanita di Buleleng Aniaya Sepupu Mantan Suami.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Ada-ada saja ulah yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial DA, asal Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pasalnya ia diduga nekat melakukan tindakan penganiayaan kepada sepupu mantan suaminya, yang dituding sebagai penyebab perceraiannya.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohan Rosalin Diaz pada Sabtu (12/7) mengatakan, DA dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng oleh seorang wanita berinisial KY (24), yang tak lain adalah sepupu mantan suaminya.

DA disebut telah menganiaya KY pada Jumat (11/7) sekitar pukul 04.00 WITA, di Jalan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Dimana KY saat itu berencana hendak pulang ke rumah dengan mengendarai motor. Namun dari arah belakang, ia rupanya telah dibuntuti oleh KD bersama teman-temannya.

Motor yang ditunggangi oleh KY itu kemudian berhasil diberhentikan oleh KD. Saat itu sempat terjadi cekcok antara keduanya. Dimana KD mengaku sudah lama menyimpan dendam kepada KY. Sebab gara-gara KY, ia akhirnya harus bercerai dengan suaminya.

Setelah terjadi cekcok, KD langsung menarik korban dan mengajaknya untuk berkelahi. KD kemudian memukul bahu dan punggung korban, serta melayangkan tendangan ke arah dada korban.

"Korban juga sempat dicakar dibagian wajah, pipi dan leher. Akibat kejadian itu korban merasa sakit pada punggung dan mengalami luka memar," terang Iptu Yohana.

Tak terima dirinya telah dianiaya, KY pun langsung melapor ke Polres Buleleng, dengan nomor laporan lLp/B/129/Vii/2025/Spkt/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 11 Juli 2025.

Iptu Yohana mengaku laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Buleleng, dengan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar TKP. Selain itu, KY juga akan dilakukan visum, sebagai bukti untuk membenarkan jika dirinya telah menjadi korban penganiayaan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami