Curi Motor di Loloan Barat, Residivis Kembali Masuk Bui
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Seorang pria berinisial IYM (32) ditangkap Tim Opsnal Polres Jembrana usai mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Cat Eka Warna, Jalan Kepundung, Loloan Barat, Kecamatan Negara, pada Senin (21/7/2025).
Pelaku diamankan sehari setelah kejadian, tepatnya Selasa (22/7), di rumahnya di wilayah Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan bahwa motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna krem merah dengan nopol DK 5101 ZM. Aksi pencurian terjadi saat korban sedang bersih-bersih toko dan lalai meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban bersih-bersih toko, motor miliknya dibawa kabur pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap IYM dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah kunci kontak, 1 helm warna hitam, dan sepasang plat nomor DK 5101 ZM. Pelaku juga sempat menitipkan motor curian tersebut ke temannya sebelum tertangkap.
“Pelaku ini merupakan residivis. Tahun 2022 pernah dihukum karena kasus uang palsu dan tahun 2024 terlibat penyalahgunaan BBM ilegal,” jelas AKBP Kadek Citra.
IYM kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Jembrana pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Ia menekankan pentingnya tidak meninggalkan kunci tergantung di motor dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian serupa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr