PN Denpasar Terapkan Lagi Sidang Digital untuk Percepatan Perkara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menerapkan pelayanan peradilan melalui sistem digital, sebagaimana yang pernah dilakukan saat masa pandemi 2019 lalu.
Apakah ini akan berdampak, munculnya sidang "Tikus" atau istilah tersembunyi agar tak terekspos media?"
Pun PN Denpasar berdalih bahwa ini terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.
Peraturan ini mengatur petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara secara elektronik atau e-court.
Ketua PN Denpasar Dr Iman Luqmanul, dalam kegiatan sosialisasi eksternal di ruang sidang Cakra PN Denpasar, menyebut persidangan elektronik dilakukan dalam hal-hal jawab-menjawab, dokumen bukti di-upload, kesimpulan dan putusan tidak lagi harus hadir di persidangan.
"Semua itu bisa di-download lewat sistem e-court, sehingga mereka bisa menerima putusan pada hari itu juga. Proses ini meminimalisir pertemuan dengan aparat pengadilan dan mempercepat proses persidangan,” jelasnya.
Dipertegas Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, menyebut bahwa persidangan elektronik sebenarnya telah berjalan sejak 2019 dan diperbarui pada 2022. Dalam praktiknya, meski sistem mempermudah namun masih ada kendala teknis, terutama saat mengunggah bukti surat yang membutuhkan jaringan internet stabil.
Selain itu, prosedur perbaikan gugatan kadang tidak selalu sesuai praktik yang diatur. “Ini tadi banyak ada masukan dan akan kita sampaikan nanti ke tim developer di Mahkamah Agung terhadap aplikasi itu,” aku Astawa.
Dalam materi sosialisasi dijelaskan, sistem e-Court memiliki dua kategori pengguna, yaitu pengguna terdaftar seperti advokat, kurator, dan pengurus, serta pengguna lain yang meliputi perseorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
PN Denpasar menekankan pentingnya setiap pihak memahami prosedur dan kewajiban masing-masing agar persidangan elektronik dapat berjalan lancar.
"Setiap pendaftaran perkara elektronik membutuhkan beberapa komponen biaya yang diatur secara rinci, termasuk biaya pendaftaran, PNBP surat kuasa dan panggilan, alat tulis kantor, penggandaan gugatan, serta panggilan tergugat," jabarnya.
Apabila terjadi penggantian kuasa atau pencabutan kuasa, perubahan data dilakukan secara elektronik oleh kuasa lama atau langsung melalui PTSP oleh kuasa baru. Dengan alur ini, setiap biaya dan prosedur akan menjadi transparan dan jelas bagi pengguna layanan.
Proses pendaftaran perkara dimulai dengan login ke aplikasi SIPP oleh petugas panitera, memilih klasifikasi perkara, dan memberi nomor perkara. Dokumen yang diunggah selanjutnya digunakan dalam seluruh rangkaian persidangan, mulai dari jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga pengucapan putusan.
"Jika ada perbedaan dokumen atau permohonan pembebasan biaya perkara, Hakim akan memverifikasi dan meminta perbaikan sebelum persidangan dilanjutkan," sebutnya.
Panggilan sidang juga disesuaikan dengan domisili elektronik pihak. Penggugat selalu dipanggil secara elektronik, sedangkan tergugat dapat dipanggil elektronik atau melalui surat tercatat, tergantung persetujuan atau ketersediaan domisili elektronik.
Sebagai tambahan, jika tergugat berada di luar negeri, panggilan bisa dilakukan tanpa rogatory kalau domisili elektroniknya diketahui. Sedangkan jika domisili elektronik yang tergugat tidak diketahui maka dapat melalui rogatory.
Dalam persidangan elektronik, PN Denpasar menegaskan, mediasi dan pembuktian tetap dijalankan. Bukti surat bermeterai dan dokumen elektronik dapat diunggah ke SIP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), sedangkan keterangan saksi atau ahli bisa dilakukan jarak jauh menggunakan media komunikasi audio-visual.
Dalam Perma ini juga diterangkan, bahwa putusan atau penetapan majelis hakim disampaikan secara elektronik dan dapat diunduh pihak terkait. Untuk pengucapan dan pengunggahan putusan dilakukan pada hari yang sama, dan jika pihak tergugat tidak menyetujui, pemberitahuan tetap dilakukan melalui surat tercatat.
Dengan sistem ini, PN Denpasar memastikan pelayanan peradilan cepat, transparan, dan meminimalisir antrean fisik di pengadilan. Berati ke pengadilan hanya untuk acara jawaban, agenda-agenda yang sifatnya hanya menyerahkan dokumen, tetapi menunggu dalam proses itu kan antriannya lama, itu kan menyita waktu.
"Makanya secara elektronik mereka bisa meng-upload dokumen itu dari rumah, ataupun dari luar pengadilan yang ada jaringan internetnya,” demikian dibeberkan Astawa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw