Dugaan Pungli di Balik Penambangan Batu Padas Ilegal di Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Maraknya aktivitas penambangan batu padas tanpa izin di Kabupaten Gianyar menuai sorotan publik.
Tokoh asal Banjar Gelogor, Lodtunduh, Ubud, Lenju Kertawangi, menduga praktik tersebut terjadi lantaran adanya pungutan liar. Ia menilai pemerintah harus bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran untuk mendapat setoran ilegal dari para pengusaha batu padas. Saya mendapat informasi, ada dugaan setiap pengusaha diminta setoran Rp5 juta setiap bulan. Setoran itu dipungut salah satu pengusaha yang katanya untuk atensi ke aparat. Hanya, tidak jelas kepada siapa uang itu diberikan,” ungkapnya, Rabu (20/8).
Lenju mengaku pernah memberi atensi kepada aparat penegak hukum. Namun, meski demikian dirinya justru berulang kali ditangkap hingga akhirnya memilih berhenti menambang.
“Bahkan sudah tiga kali ditangkap aparat. Padahal sama-sama memberi atensi, ada apa ini?” gugatnya.
Ia menegaskan, aparat hukum semestinya bersikap tegas. “Seharusnya semua penambangan batu padas dihentikan, karena jelas tidak ada yang memiliki izin. Jangan sampai ada kesan penambangan dijadikan lahan setoran, apalagi kesan tebang pilih, ada yang ditangkap ada yang tidak,” tegasnya.
Lenju menambahkan, jika penambangan tetap berlangsung, kemungkinan besar ada pihak yang membekingi.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, menjelaskan bahwa kewenangan penertiban berada di tangan pemerintah provinsi.
Baca juga:
Bendesa Adat di Gianyar Diminta Bersih dari Pungli
“Penambangan batu padas ini ranahnya di Provinsi. Kami akan koordinasi dengan petugas dari Provinsi,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang menjadi dasar hukum pengawasan galian batu padas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr