search
light_mode dark_mode
Izin Pembangunan Villa di Badung Wajib Sesuai Tata Ruang

Kamis, 28 Agustus 2025, 10:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Izin Pembangunan Villa di Badung Wajib Sesuai Tata Ruang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pembangunan villa di Kabupaten Badung tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh prosesnya harus memenuhi regulasi perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Dr Ir I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa setiap izin usaha, khususnya pembangunan akomodasi pariwisata, wajib melalui proses verifikasi ketat yang berlandaskan aturan tata ruang.

Menurutnya, tata ruang menjadi acuan utama dalam penerbitan izin. Jika suatu zona sudah ditetapkan tidak boleh untuk pembangunan villa, maka secara otomatis izin tidak akan dikeluarkan.

“Normanya begitu. Kalau di tata ruang satu zona diizinkan membangun villa, tentu legalitasnya akan keluar. Tetapi kalau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) per kecamatan menyebutkan kegiatan tertentu tidak boleh di zona tertentu, maka mekanisme perizinannya tidak akan bisa keluar,” paparnya belum lama ini di Puspem Badung, Kabupaten Badung.

Selain tata ruang, ada syarat dasar lain yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum mengantongi izin, yakni persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Jadi tidak cukup hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Ada persyaratan dasar yang harus dipenuhi, baru izin bisa diterbitkan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, untuk menyatakan suatu pembangunan legal atau ilegal, harus melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan.

“Tidak bisa berandai-andai. Harus kasus per kasus, kita identifikasi dan cek langsung ke lokasi,” ujar Aryawan.

Dengan aturan ketat ini, Pemkab Badung berharap pembangunan villa tetap terkendali, sesuai tata ruang, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami