Pria Australia Bawa 1,8 Kg Kokain di Bali Terancam Hukuman Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43), dihadapkan ke Pengadilan Negeri Denpasar setelah menerima paket berisi narkoba jenis kokain seberat 1.816 gram netto. Pria ini terancam hukuman mati sesuai dakwaan jaksa.
Meski ancaman hukumannya berat, Lamark terlihat tenang di ruang sidang. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, jaksa juga menambahkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagai pasal berlapis dengan ancaman serupa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbra dari Kejaksaan Tinggi Bali, disebutkan bahwa pada 12 April 2025 terdakwa menerima dua paket pos dari Inggris dengan tujuan apartemen di Tibubeneng, Kuta Utara, dan alamat di Jalan Raya Tumbakbayuh, Mengwi.
Kedua paket yang tiba di Denpasar pada 20 Mei 2025 sempat dianalisis oleh Bea Cukai Ngurah Rai melalui X-Ray dan menimbulkan kecurigaan. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan bersama Ditresnarkoba Polda Bali dengan metode controlled delivery.
Pada 22 Mei 2025, terdakwa ditangkap di Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara setelah menerima kedua paket melalui jasa pengantaran. Dari pengungkapan itu, polisi menemukan 206 paket kokain dengan berat total 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik, dan ponsel.
"Terdakwa mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. Bahwa terdakwa mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil 'Bos' untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar lima puluh juta rupiah," tulis jaksa dalam dakwaan.
Menurut perhitungan kepolisian, kokain dengan nilai sekitar Rp12 miliar itu berpotensi merusak 2.666 jiwa.
Kasus ini menarik perhatian karena sebelumnya PN Denpasar hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap WNA asal Inggris, Thoman Parker (31), yang kedapatan membawa 1 kg kokain. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun.
Kini, JPU Made Dipa kembali menangani kasus serupa, namun dengan jumlah barang bukti lebih besar, yakni 1,8 kg, dan terdakwa asal Australia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw