14 Pendemo Anarkis di Bali Dijerat Pasal Perusakan dan Pencurian
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Demo berujung anarkis yang berlangsung di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, berakhir dengan penetapan 14 orang sebagai tersangka.
Penetapan belasan tersangka pendemo ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., di Mapolda Bali, pada Selasa 16 September 2025.
Kapolda Bali menyebutkan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada, pihaknya menetapkan 14 orang tersangka dalam aksi demo anarkis tersebut.
"Ke 14 tersangka terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak," ungkap Kapolda.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, para tersangka terbukti melakukan perusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali. Mereka juga merusak kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar yang sedang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di kawasan Renon.
Selain itu, massa anarkis menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH serta mengambil beberapa amunisi gas air mata.
"Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung," tegas Kapolda.
Tak hanya itu, para pelaku juga menyerang personel Polri yang sedang mengamankan jalannya aksi, hingga menyebabkan 13 anggota Polda Bali terluka serius dan harus dirawat di IGD RS Bhayangkara serta RS Prof. Ngoerah Sanglah.
"Untuk 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses Diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas," bebernya.
Adapun ke-14 tersangka yakni FI (19) ojol, AT (20) mahasiswa, MT (25) ojol, AS (18) pelajar, NR (18) pelajar asal Mengwi, KM (19) pelajar asal Bangli, PB (18) pelajar asal Ubung Kaja, MR (18) pelajar asal Denpasar Barat, MF (18) pedagang, dan RI (18) pedagang.
Sementara tersangka anak yang jalani diversi yaitu PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).
"Peran para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang yang ada di dalam box Randis Polri," ujar Kapolda.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
Baca juga:
Gelombang Amarah Kolektif: Membaca Psikologi di Balik Demonstrasi Indonesia 25–31 Agustus 2025
"Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum," ucap Kapolda Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy