Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Gianyar Gencarkan Sosialisasi Perizinan Online, Libatkan Desa dan Adat
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Proses Perizinan di Kori Maharani Villas, Senin (13/10).
Kegiatan yang berlangsung selama tujuh hari ini diikuti oleh 150 peserta setiap hari, dengan menghadirkan peserta dari satu kecamatan per sesi. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, mewakili Sekda Gianyar.
Sosialisasi ini diikuti oleh camat se-Kabupaten Gianyar, perbekel/lurah, bendesa adat, serta kelian adat sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses perizinan dan pengawasan kegiatan usaha di wilayahnya.
Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Ketua DPRD Gianyar, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, DPUPR, DPMPTSP, Dispar, Disperindag, dan DLH Kabupaten Gianyar. Para narasumber membahas perubahan regulasi perizinan berbasis risiko serta pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan desa adat.
Baca juga:
DPMPTSP Badung Gelar FGD Pengisian Jafung Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal
“Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan efisiensi layanan perizinan dari tingkat kecamatan hingga desa, mengingat desa merupakan garda terdepan dalam proses perizinan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa dan adat terkait regulasi perizinan, sehingga dapat terwujud persamaan persepsi dalam mendukung iklim investasi di Kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan pemahaman yang selaras antara pemerintah daerah, desa, dan adat, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. “Banyak proses perizinan berawal dari rekomendasi atau sepengetahuan desa dan adat, sehingga pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme perizinan menjadi krusial,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menjelaskan bahwa sistem perizinan di Gianyar kini telah sepenuhnya menggunakan sistem online yang dikembangkan oleh pemerintah pusat, yaitu Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG ini merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang kita kenal selama ini,” jelasnya.
Lanang Sadia menegaskan bahwa peralihan dari sistem manual ke digital melalui OSS dan SIMBG membawa perubahan besar dalam paradigma pelayanan publik. Jika sebelumnya pelaku usaha harus menyerahkan berkas fisik, kini seluruh proses dilakukan secara daring, lebih cepat dan efisien.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi 2024–2025, pertumbuhan pelaku usaha pengguna OSS di Gianyar meningkat signifikan. Rata-rata lebih dari 4.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan setiap triwulan secara otomatis. NIB ini diakui pemerintah pusat sebagai sertifikat standar dan izin usaha sah.
Namun, tingginya angka penerbitan NIB juga menjadi tantangan. “Tim Pengawasan Pemerintah Kabupaten Gianyar hanya mampu mengawasi sekitar 200 unit usaha per tahun. Jumlah ini tentu sangat jauh dari total NIB yang telah diterbitkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Lanang Sadia berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah, perbekel, bendesa, kelian dinas, dan kepala lingkungan dalam mewujudkan pengawasan yang bersifat preventif. Langkah ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca juga:
Rapat Pansus Perizinan Resor Bukit Gumang Hasilkan Tiga Poin, Dinilai Tak Langgar Tata Ruang
“Kerusakan lingkungan dapat bermuara pada terjadinya bencana alam seperti yang baru saja kita alami beberapa minggu lalu,” ujarnya mengingatkan.
Ia menutup dengan harapan agar kegiatan sosialisasi ini memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap sistem perizinan online. “Dengan pemahaman tersebut, para peserta dapat memberikan kontribusi nyata untuk mewujudkan tata kelola sistem perizinan yang lebih baik di Kabupaten Gianyar ke depan,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Gianyar
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2873 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
