search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kebijakan Pusat Sering Berlawanan Dengan di Daerah
Jumat, 26 Oktober 2007, 20:04 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengusaha pengembang (Developer) di Bali yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan kebijakan yang sering tidak sinkron antara yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dengan yang di daerah. Akibatnya, tidak sedikit program yang akhirnya terbengkalai dan mangkrak (tidak berjalan,red).

 


Ketua II Dewan Pengurus Daerah REI Bali, I Gusti Made Aryawan,SE menyebutkan ketidaksinkronan kebijakan itu antara lain menyangkut pembangunan rumah susun, kondominium, apartemen, sampai ketentuan persyaratan lahan minimal untuk rumah sehat sederhana (RSh).

Atas terjadinya ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah ini, kami akan bahas dalam bentuk seminar. Kami inginkan adanya transparansi dan ketegasan di daerah, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dibangun,ujar Made Aryawan, saat ditemui usai rapat persiapan seminar, di Denpasar, Jumat (26/10).
Menurut Aryawan yang juga direktur PT Sambandha Bali Developer ini, atas ketidaksinkronan itu, mengakibatkan anggota REI merasa dirugikan. Dia bersama anggota lainnya sudah pernah memperjuangkan ke Pusat, namun Pusat tidak bisa mengabulkan usulan di Bali, karena kebijakan itu berlaku secara nasional.

Karena Bali tidak berstatus sebagai daerah khusus, maka Pusat tidak bisa memberikan kebijakan khusus, melainkan kebijakan yang berlaku secara nasional,ujar Aryawan mengutip jawaban dari pemerintah Pusat.
Persoalan di Bali sendiri, lanjut Aryawan, misalnya di kabupaten Badung tidak lagi diizinkan membangun RSh tipe 21 dengan luas lahan kurang dari 100 M2. Hal ini dirasakan sulit karena harga tanah di Badung relatif tinggi. Idealnya, Pemkab Badung tidak memukul rata memberlakukan seluruh wilayahnya dengan ketentuan persyaratan seperti itu.


Kami akan mencoba mengusulkan, agar pemberlakuan persyaratan itu tidak di seluruh Badung, melainkan zone-zone tertentu. Misalnya, di kawasan Badung Utara agar masih bisa diizinkan membangun RSh dengan luas lahan di bawah 100 M2, ujar Aryawan didampingi sekretaris II DPD REI Bali, Wayan Suantra. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami