search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Pencuri Ikan Dengan Potasium
Selasa, 20 November 2007, 13:18 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kepolisian wilayah Grokgak Selasa (20/11) berhasil menangkap pencuri ikan,

yang menggunakan bahan kimia berupa potasium di wilayah perairan Grokgak, pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara.



Dari tangan pelaku disita beberapa ekor ikan hasil tangkapan, plastik berisi cairan zat kimia berupa potasium. Saat ini pelaku diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.


Menurut Kapolsektif Grokgram AKP IGN Purnawa, pelaku atas nama Samsul Arifin (34) dan Abdul Wahid (26) asal dusun Madan, Musi Grokgak.



Lebih lanjut AKP IGN Purnawa menyampaikan, tersangka melanggar pasal 84 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami