Kejari Denpasar Layangkan Surat ke MA
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Ketut Arthana mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta dikirimkan salinan putusan PK (Peninajauan Kembali) atas perkara terpidana mati bom Bali I, Amrozi, Imam Samudara dan Ali Gufron.
"Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA), namun belum ada balasan," ujar Ketut Arthana,di sela-sela acara Pelatihan Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali Bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan 'Inti' Bali, di Denpasar, Jumat (30/11).
Jadi sampai sekarang, kata Arthana, salinan putusan PK dari MA belum diterima Kejari Denpasar.
"Ya, kami menunggu saja," ujarnya. Namun, Arthana tidak ingat persis kapan Kejari Denpasar mengirimkan surat ke MA.
Menurut Arthana, bila salinan putusan tersebut sudah diterima, akan langsung disampaikan kepada terpidana mati Amrozi, dkk. Selanjutnya akan dimintakan kepastian, apakah yang bersangkutan akan mengajukan grasi atau tidak ke presiden.
Saat didesak, untuk ukuran normal terval waktu mulai diputuskannya PK di MA sampai diterimanya salinan putusan di Kejari, Arthana tidak menyebutkan secara pasti.
"Yang jelas, dalam hitungan bulanan," ujarnya diplomatis.
Reporter: bbn/sin