Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comAmrozy Cs Ajukan PK Ke-2
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, melalui kuasa hukumnya, hari ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK yang ke-dua di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam kesempatan ini, pengacara para terpidana kembali menegaskan bahwa kliennya tidak akan memohon grasi atau pengampunan dari presiden.
Pengajuan permohonan PK ke-2 bagi 3 terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron ini disampaikan kuasa hukum mereka Fahmi Bachmid. Permohonan PK ke-2 ini diterima Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Made Parwata.
Usai pengajuan PK ke-2, pengacara ketiga terpidana mengatakan, pengajuan PK kedua ini didasarkan atas 2 alasan utama, yakni adanya bukti baru dan adanya kekhilafan majelis hakim kasasi dalam memberi putusan.“Hakim mengabaikan beberapa aturan hukum tentang berlakunya larangan terhadap hukum berlaku surut,” kata Fahmi Bachmid.
Mengenai permohona grasi, Fahmi menyatakan ketiga kliennya tidak akan mengajukan grasi. Hal ini atas permintaan Amrozy yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan ampun kepada manusia.Menanggapi pengajuan permohonan PK ke-2 ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya mengatakan akan tetap menerimanya.“Bagaimana kelanjutan permohonan PK ini nantinya kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Mahkamah Agung,” kata Nyoman. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
