Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Suwetha Diangkat Jadi Perwira Tinggi Mabes Polri

Denpasar

Selasa, 18 Maret 2008, 18:50 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Roda kepemimpinan di jajaran Polda Bali terus bergerak. Mutasi ini berdasarkan Skep Kapolri nopol Skep/102/III/2008 tanggal 16 Maret 2008 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. Menariknya, dalam skep itu tertera nama Brigjen I Njoman Gede Suweta yang diangkat sebagai perwira tinggi Mabes Polri alias tak memiliki jabatan lantaran dalam rangka persiapan ikut Pilkada Bali.


Tercatat dalam surat keputusan itu Kapoltabes Denpasar, Kombes Pol Yovianes Mahar dipindah ke Polda DIY sebagai Direktur Reskrim. Posisi Yovi yang pernah menjabat sebagai Kaden 88/Antiteror Polda Bali ini digantikan AKBP I Gede Alit Widana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapoltabes Denpasar. Kursi yang ditinggalkan Widana ini akan diduduki AKBP Setyo Dwiantoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Buleleng.

Posisi Setyo yang juga menjabat Kapolres Jembrana ini digantikan AKBP Rudolf A Rodja yang sebelumnya sebagai Kapolres Tabanan. Kapolres Bangli AKBP Onto Cahyono bergeser ke Tabanan. AKBP I Putu Mahasena akan mengisi sebagai Kapolres Bangli yang sebelumnya bertugas Kabag Binops Roops Polda Bali.


Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban menjelaskan bahwa mutasi yang terjadi pada jajaran adalah suatu hal yang biasa dalam sebuah organisasi guna memberikan suatu pencerahan dan pengembangan kemampuan bagi setiap anggota Polri. “Mutasi jabatan ini jangan diartikan sebagai sesuatu yang tidak pada tempatnya. Mutasi ini dilakukan untuk kepentingan dalam rangka tour duty dan tour of area bagi anggota yang dimutasi,” jelas Reniban, Selasa (18/3). Setelah 14 hari dari surat ini dikeluarkan, dikatakan Reniban, masing-masing anggota sudah dapat menempati posisinya yang baru. 

 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami