Empat Dakocan Diciduk Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Empat orang Dagang Kopi Cantik atau Dakocan di wilayah Kecamatan Sukasada diciduk polisi, pasalnya keempat pedagang dan dua pemilik warung tersebut membuka layanan secara ‘non stop’. Selain membuka layanan ‘non stop’ hingga tengah malam, keempat dakocan tersebut juga tidak melengkapi diri dengan identitas, sehingga Minggu (11/5) keempatnya langsung diciduk dan digelandang ke Mapolsektif Sukasada bersama dua pemilik usaha warung Dakocan itu.
Para Dakocan dan pemilik warung yang diamankan di Mapolsektif Sukasada diantaranya, Wagi (26) asal Sukerejo Situbondo Jawa Timur dan Lina (25) asal Pamulang Jawa Tengah serta Ketut Erawati (34) di Desa Ambengan. Sedangkan di Desa Padangbulia, polisi menggelandang Ayu (16) dan Candra Mayoni (17) dari Desa Tembok Kecamatan Tejakula serta Gede Arta (35) selanjutnya keempat Dakocan dan dua pemilik warung dakocan itu diberikan pembinaan.
“Diamankannya empat pedagang dakocan dan dua pemilik warung dakocan tersebut merupakan langkah antisipasi dalam cipta kondisi wilayah, sebab mereka telah melanggar lewat jam sepuluh malam membuka warung, selain itu para dakocan itu tidak memiliki KTP,” ungkap Kapolsektif Sukasada, Iptu. Nyoman Sudirga. Setelah dilakukan pembinaan termasuk membuat surat pernyataan, keempat dakocan dan dua pemilik usaha dakocan di Desa Ambengan dan Desa Padangbulia telah diperbolehkan pulang. Sedangkan dalam cipta kondisi wilayah di Kecamatan Sukasada, Polisi akan menjalin kerjasama dengan Kecamatan untuk melibatkan para Perbekel melakukan pengawasan terhadap warung dakocan.
Reporter: bbn/sin