search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tuntut Calon Independen Bisa Ikut Pilgub
Senin, 12 Mei 2008, 16:43 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Independen (MPE), Senin (12/5) mendatangi kantor KPUD Bali di Renon, Denpasar. Dalam aksi demonya mereka menuntut agar calon independen diberi kesempatan ikut bertarung dalam pemilihan Gubernur Bali 9 Juli mendatang. Dalam aksi demonya, para pendemo membentangkan berbagai poster dan spanduk yang berisi tuntututan agar KPUD Bali membuka peluang bagi calon independen untuk maju dalam pemilihan Gubernur Bali 9 Juli mendatang.

“Dasar tuntutan ini adalah pengesahan perubahan terbatas Undang-Undang nomor 32 2004, tentang pemerintah daerah pada 1 mei 2008. Ini sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata wakil pendemo, Wayan Suardika. Meski didemo, KPUD Bali tetap pada keputusannya semula yakni peluang calon independen sudah tertutup. Usai berdialog dengan para anggota KPUD Bali, para pendemo meminta agar tuntutan mereka segera dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Pusat. “Tuntutan kami harus segera direspon KPU Pusat, agar jelas apakah calon independen boleh atau tidak maju pada pilkada gubernur Bali 9 Juli mendatang,” imbuh Suardika. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami