Parpol Buat Kesepakatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Untuk menyikapi polemik berkepanjangan yang dikhawatirkan dapat memicu konflik terkait dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 210/1191/Satpol.PP/2008 tentang pemasangan atribut parpol, KPUD Jembrana, Kamis (13/11) mengundang KPUD Provinsi Bali, Kesbanglinmas Provinsi Bali, Kesbanglinmas Jembrana, Panwas Provinsi Bali dan parpol di Jembrana untuk mendapatkan titik temu.
Ketua KPUD Jembrana, Putu Wahyu Diantara mengatakan pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mencari titik temu sejumlah komponen terkait dalam menyikapi SE Bupati. "Kita berharap akan lahirnya kesepakatan bersama partai politik agar tidak terjadi lagi miskomunikasi lagi dalam pemasangan alat peraga atau atribut partai," terangnya
Menurut Wahyu, SE tersebut memang sudah mengacu kepada aturan yang ada namun masih ada hal yang perlu disempurnakan. "Yang perlu diperhatikan adalah dalam pemasangan atribut partai tetap memperhatikan etika dan estetika," katanya.
Ketua DPC PKB Jembrana, Sukirman mengatakan sebaiknya SE Bupati tersebut dicabut saja agar tidak tumpang tindih dengan kesepakatan yang dibuat. "Agar tidak tumpang tindih dengan kesepakatan yang telah dibuat, sebaiknya SE Bupati itu dicabut saja. Kalau masih diberlakukan, buat apa bikin kesepakatan," tandasnya.
Ketut Janten dari Partai Patriot mengatakan pihaknya tidak akan memasang atribut partai kalau SE tersebut masih diberlakukan. "Buat apa memasang bendera di jalan-jalan pedesaan kalau dilarang," tandasnya. Menurutnya, dalam harus dipertegas dan diperjelas sehingga tidak ada terjadi kesalahan penafsiran.
Melalui perdebatan yang cukup panjang, akhirnya ditemukan kesepakatan kalau parpol di Jembrana boleh memasang alat peraga di sepanjang jalan Gilimanuk-Pengeragoan, kecuali di jalan-jalan protokol dan tempat ibadah dan pelayanan umum.
Selain itu disepakati pula dalam hal ukuran dan jarak pemasangan bendera tidak lagi mengacu kepada SE Bupati. Dengan adanya kesepakatan ini, berarti SE Bupati Jembrana tidak berlaku lagi, sehingga aturan tidak tumpang tindih.
Reporter: bbn/sas