Penyiksa Bocah Sembilan Tahun Diperiksa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Poltabes Denpasar, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pemuda berinisial GT, yang diduga menyiksa bocah lelaki berusia 9 tahun, berinisial GF. Untuk sementara, GT dikenakan wajib lapor, karena polisi tidak dapat membuktikan keterlibatannya.
Tindak kekerasan terhadap GF terjadi di Jalan Kerta Dalem Sidakarya Sanur. Kasus ini dilaporkan langsung oleh nenek korban berinisial Sri (51) tinggal di Jalan Danau Beratan, Sanur, kepada jajaran Poltabes Denpasar.
Dalam keterangan pelapor ke penyidik, cucunya yang berusia 9 tahun, disiksa seorang pemuda berinisial Gatot, dengan cara menyulut api rokok ke bagian pantat korban sebanyak 7 kali. Itu diketahui setelah korban menunjukkan bekas luka bakar kepada neneknya
Penyidik belum dapat membuktikannya, karena tidak ada saksi. GT sudah diperiksa tapi dia tidak mengaku,â€jelas Kasatreskrim Poltabes Denpasar Kompol Rendra Radita Dewayana SIK, ketika ditemui Rabu (03/12).
Mencari latar-belakang tindak kekerasan itu sangat sulit, meski ada keterangan dari pelapor, bahwa dia pernah menghardik GT sebagai preman.
Tapi polisi belum bisa membuktikan, apakah karena tudingan preman itulah yang membuat GT marah dan menyulut api rokok ke pantat cucunya. GT dikenakan wajib lapor dan masih menjalani pemeriksaan intensif kata Kompol Rendra.
Reporter: bbn/bgl