Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPemuda ‘Kolok’ Dituntut 6 Bulan
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sidang perusakan baliho calon legislatif di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam sidang hari ini, terdakwa yang seorang pemuda ‘kolok’ atau bisu dituntut jaksa enam bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung diruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, terdakwa perusak alat peraga kampanye baliho, Gede Budiartana alias Ketek (22) warga Dusun Pancoran, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Selasa (20/1) dituntut enam bulan penjara dan denda sebanyak Rp 6 juta serta subsider satu bulan kurungan.
“ Kepada mejelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu agar menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 6 juta rupiah terhadap terdakwa Gede Budiartana alias Ketek subsidaer 1 bulan kurungan bila denda sebanyak Rp 6 juta rupiah tidak dibayar oleh terdakwa,” papar jaksa penuntut umum , Made Karta Wijaya.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut terdakwa Gede Budiartana alias Ketek yang didampingi penterjemah bahasa dan orang tuanya, Made Gina sempat melakukan aksi bungkam.
Hal itu membuat mejelis dan penterjemah nyaris kehilangan kesabaran. Sebab, pada sidang sebelumnya, terdakwa begitu lancar menjawab pertanyaan mejelis hakim.
Setelah didesak mejelis hakim, terdakwa Ketek akhirnya menjawab dan menanggapi tuntutan JPU dengan anggukan kepala, tanda menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada mejelis hakim.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
