KPAI Bali Desak Aparat Pakai UU Perlindungan Anak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bali mendesak Kejaksaan Negeri Denpasar untuk mulai menggunakan undang-undang perlindungan anak dalam proses hukum terhadap oknum-oknum pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Desakan ini disampaikan KPAI Bali mengingat dari beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak jaksa, hakim dan polisi masih berpatokan pada KUHP.
Anggota KPAI Bali Luh Putu Anggreni pada keteranganya di Denpasar (6/5) menyatakan penggunaan KUHP sering menyebabkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan hukuman yang cukup ringan. Belum lagi jaksa dan polisi serta hakim sering gagal dalam membuktikan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak hanya karena alasan suka sama suka
“Jadi alasan suka sama suka lah, kemudian alasan pacaran, jadi karena masalah dia masih anak maka alasan-alasan seperti itu harus diabaikan. Jadi alasan suka sama suka harus ditelusuri, apakah disana ada rayuan atau iming-iming, “ tegas Luh Putu Anggreni
Sedangkan berdasarkan data Suryani Institute sejak tahun 2000 jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak termasuk Phedophilia di Bali hingga saat ini mencapai 70 kasus. Kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Buleleng. Hasil analisis Suryani Institute pelecehan seksual terhadap anak selama ini lebih banyak akibat kurangnya kasih sayang dari orang tua.
Reporter: bbn/net