search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Susrama Terancam Bui Seumur Hidup
Kamis, 8 Oktober 2009, 15:25 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Nyoman Susrama didakwa menjadi otak pembunuhan berencana atas wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Dalam persidangan yang diketua Majelis Hakim Djumain, Jaksa Penunut Umum (JPU) Abraham Colis mendakwa Nyoman Susrama ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, Anak Agung Prabangsa.

Susrama dijerat pasal 340 KUHP dengan dakwaan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Selain Susrama enam anak buahnya, yaitu Nyoman Wiriadnyana, Komang Gede, Komang Gede Wardana, Made Mulya Antara, IB Made Adnyana Narbawa, Wayan Suecita, juga didakwa dengan pasal yang sama.


Dalam kasus pembunuhan ini, Nyoman Susrama didakwa bertindak sebagai pemberi perintah kepada anak buahnya, untuk menjemput korban Anak Agung Prabangsa dan kemudian membunuhnya.

Terdakwa Nyoman Susrama yang dibantu 8 orang anak buahnya didakwa membunuh almarhum Anak Agung Prabangsa di sebuah rumah di Banjar Petak, Desa Bebalang, Kabupaten Bangli,11 Februari 2009.

Redaktur koran Radar Bali ini dibunuh karena menulis berita dugaan korupsi di proyek-proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, yang ditangani oleh terdakwa Nyoman Susrama.

Dalam rekontruksi sebelumnya, para terdakwa lainnya sudah mengakui perbuatannya dan menyatakan pembunuhan ini atas perintah terdakwa Nyoman Susrama. Meski demikian, terdakwa Nyoman Susrama tetap membantah terlibat pembunuhan sadis ini.

Wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa ditemukan tewas mengambang di Perairan Teluk Bungsil, Karangasem Bali pada 16 Februari 2009 lalu.



Sebelum ditemukan tewas mengenaskan, korban sempat menghilang beberapa hari dari kantor tempatnya bekerja dan tempat tinggalnya di Denpasar.

Sidang lanjutan pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa akan dilanjutkan Senin 19 Oktober 2009 mendatang. (bob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami