search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Pasir Laut Divonis Rp. 100 Ribu
Selasa, 29 Desember 2009, 16:18 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

I Wayan Edi Wijaya (47) dan I Gede Niryana (27), keduanya warga Dusun Wali, Yeh Embang, Mendoyo harus rela duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Negara karena tertangkap basah oleh Satpol PP Jembrana, Kamis (17/12) sedang mencuri pasir laut di pantai Yehembang, Mendoyo.

Keduanya didakwa melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 04 Tahun 2003 tentang Pengambilan Galian C dan Larangan Pengambilan Pasir Laut di Jembrana dan Surat Edaran Bupati Jembrana, Nomor 600/400/PULH/2006 tentang Pengambilan Galian C dan Larangan Pengambilan Pasir Laut di Jembrana

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Haris Budiarso SH di PN Negara, Selasa (29/12), kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mencuri pasir laut dengan peran yang berbeda.

Wijaya terbukti bersalah karena mengangkut pasir laut curian yang diambil Niryana dari pantai dengan truk engkel DK 8119 WF. Atas ulahnya itu, hakim memvonis kedua terdakwa dengan denda Rp. 100 ribu subsider dua hari kurungan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 1.000 kepada kedua terdakwa.

 

Hakim juga memutuskan barang bukti tiga 3 buah sekop dan pasir laut dijadikan inventaris negara. Di hadapan hakim, kedua terdakwa mengakui bersalah dan sanggup tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dari pengakuan Wijaya terungkap begitu mendapat orderan 2 M3 pasir laut dirinya langsung meluncur ke pemasok pasir laut dengan mengendarai truk engkel DK 8119 WF miliknya. Setelah pasir laut dimaut dalam bak truknya sesuai pesanan, Wijaya meluncur ke rumah pemesannya di bilangan Kelurahan Dauh Waru, Jembrana.

Namun belum tiba di rumah pemesan, tiba-tiba saya dicegat oleh kendaraan patroli Satpol PP lengkap dengan personilnya di Dauh Waru, ujarnya.

Saat diperiksa, ternyata Wijaya tidak mengantongi surat ijin selembarpun lalu dia digelandang menuju Markas Satpol PP. Setelah diinterogasi, Wijaya mengaku mendapatkan pasokan pasir laut dari Niryana. Tidak lama berselang, Niryanapun dicokok. Dari pengakuan Niryana mengakui kalau dirinya yang memasok pasir laut kepada Wijaya.

Saya mengambilnya sedikit demi sedikit dengan sepeda motor lalu saya kumpulkan di pinggir jalan dekat rumah saya, ujar bapak tiga anak ini. Niryana juga mengaku kalau satu truk engkel pasir laut dijualnya dengan harga Rp. 175 ribu.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami