search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Ajukan Ranperda ke DPRD
Selasa, 9 Februari 2010, 19:09 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang usaha jasa perjalanan wisata kepada DPRD Bali

Ranperda ini bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap jasa perjlanan wisata, sebab cukup banyak jasa perjalanan wisata yang tidak memperpanjang ijin namun tetap beroperasional.

Menurut Pastika pada keteranganya di Renon (9/2) , Ranperda tentang usaha jasa perjalanan wisata juga bertujuan untuk melakukan penataan jumlah usaha jasa perjalanan wisata dan paket-paket wisata yang ditawarkan.

Hal ini juga untuk meminimalisasi kasus jual beli kepala atau jual beli wisatawan antar biro perjalanan wisata atau dari biro perjalanan wisata kepada pemandu wisata.

Misalnya banyak praktek jual beli kepala, dengan ranperda ini tidak bisa lagi. Selain itu mempergunakan tenaga asing tanpa ijin dan tanpa sertifikat dari pemerintah provinsi ujar Gubernur Bali.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyebutkan sampai akhir 2009 jumlah biro dan agen perjalanan wisata di Bali mencapai 635 buah. Namun dari jumlah tersebut sebagia diantaranya tidak beroperasi dan tidak menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara ruti setiap 6 bulan.

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami