search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Vonis Seumur Hidup Bagi Susrama
Senin, 15 Februari 2010, 19:48 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2).

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa.

Susrama juga dinyatakan terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa, karena motif pemberitaan korban tentang pembangunan sekolah internasional di Bangli.

Ketua Majelis Hakim Jumain menyatakan perbuatan terdakwa sangat keji. Apalagi keinginan membunuh korban diperkuat dengan upaya menenggelamkan korban ke laut.

Terdawa juga dinilai sadis karena dalam pembunuhan tersebut juga melibatkan beberapa orang terdakwa lainnya dalam melakukan penyiksaan.

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami