Vonis Seumur Hidup Bagi Susrama
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2).
Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa.
Susrama juga dinyatakan terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa, karena motif pemberitaan korban tentang pembangunan sekolah internasional di Bangli.
Ketua Majelis Hakim Jumain menyatakan perbuatan terdakwa sangat keji. Apalagi keinginan membunuh korban diperkuat dengan upaya menenggelamkan korban ke laut.
Terdawa juga dinilai sadis karena dalam pembunuhan tersebut juga melibatkan beberapa orang terdakwa lainnya dalam melakukan penyiksaan.
Reporter: bbn/ctg