search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jual Beli Daging Penyu Berkedok Upacara Adat
Rabu, 19 Mei 2010, 21:07 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sedikitnya 70 ekor penyu raksasa jenis penyu hijau, Rabu (19/05), disita jajaran Dit Reskrim Polda Bali dari sebuah rumah di Jalan Pulau Enggano, Pemongan, Denpasar. Puluhan satwa langka yang dilindungi itu, diperjualbelikan berkedok upacara adat. 

Menurut Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Pol Drs. Andi Takdir, beberapa bulan ini pihaknya sudah menyelidiki sebuah warung di Jalan Pulau Bangka, Pemongan, Denpasar. Warung tersebut memasang papan menjual makanan ‘lawar babi.’

Namun dari hasil penyelidikan aparat kepolisian Dit Reskrim Polda Bali dipimpin AKP Ida Bagus Megeng, warung tersebut menjual menu lawar (makanan olahan tradisional Bali) penyu.

“ Pemilik warung bernama Jero Mangku Budha. Dia sebenarnya menjual lawar penyu tapi pada plang (papan nama) warung yang ditampilkan lawar babi,” ungkapnya Rabu (19/05).

Setelah mendapat cukup bukti, jajaran kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di rumah Jero Mangku Budha di Jalan Pulau Enggano, Denpasar, sekitar pukul 13.30 Wita.

Dirumahnya, petugas menemukan puluhan ekor penyu yang rata rata beratnya mencapai 20 kilo hingga 70 kilogram.

Dari keterangan Jero Mangku Budha kepada polisi, puluhan satwa yang dilindungi itu dibeli dari Pantai Amed Karangasem, pada Senin (16/05), dari sebuah kapal nelayan asal Sulawesi.

“ Semua penyu dibeli seharga Rp 35 juta, rata rata usianya ada yang mencapai 70 tahun. Penyu penyu itu berasal dari perairan Sulawesi,” urainya.

Jero Mangku Budha kemudian menjualnya Rp 700 ribu per-ekor. Ada dugaan Jero Mangku sudah lama berbisnis daging penyu berkedok upacara adat.

Mengenai penempatan penyu agar tidak mati, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan pihak BKSDA. Nantinya, masing-masing penyu akan diberi chip dan secepatnya dilepaskan ke perairan.

“Pelakunya akan dikenakan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tegasnya. 

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami