search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPUD Sudah Terima Surat KPU Pusat
Minggu, 30 Mei 2010, 19:10 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Setelah sebelumnya sempat jadi polemik antara anggota KPU Pusat Korwil Bali IGP. Artha dengan Sekretaris PKB Sukirman, akhirnya surat yang ditunggu-tunggu dari KPU Pusat resmi diterima Ketua KPUD Jembrana. Sabtu (29/5). 

Hal tersebut dikatakan Ketua KPUD Jembrana Wahyu Dhiantara, Minggu (30/5) di kantornya. Menurut Wahyu, Surat KPU Pusat tertanggal 27 Mei 2010 tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary, sebagai jawaban atas surat KPUD Jembrana no 329/KPU/Prov/016/IV/2010.

Dalam surat jawaban tersebut, setidaknya ada empat point penting yang harus dilaksanakan KPUD Jembrana.

Diantaranya, KPUD Jembrana agar tetap melaksanakan pemilukada dengan cara mencoblos. Tahapannya dapat dimulai bila MoU besaran anggaran dan Perbup tentang norma standar telah ditetapkan.

Selain itu rencana tahapan dan jadwal pemilukada menjadi wewenang KPUD Jembrana mengacu pada Peraturan KPU No. 62 Tahun 2009. KPUD Jembrana juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan Pemkab Jembrana.

Dengan diterimanya surat tersebut kata Wahyu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Jembrana terkait penyelesaian MoU, yang telah disepakati sebelumnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Bali soal pelaksanaan tahapan, jadwal dan proses supervisinya. Kalau tidak ada halangan tahapan pemilukada di Jembrana akan dimulai 10 Juni, itu rencana kami ujar Wahyu.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami