search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Membandel, 7 Minimarket Bodong Disegel
Senin, 12 Juli 2010, 13:27 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menjamurnya toko modern atau mini market yang merambah ke pelosok Kota Denpasar membuat gerah Pemkot Denpasar. Diantaranya, ada 7 mini market yang beroperasi tanpa ijin alias bodong ini akhirnya disegel oleh Dinas Tramtib Kota Denpasar, Senin (12/7).

Dipimpin langsung Plt. Kadis Tramtib Kota Denpasar Drs. Ketut Nick Natawibawa, 7 Minimarket akhirnya disegel. Tindakan Penyegelan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Dinas Tramtib setelah sebelumnya sempat dibina oleh Dinas Perijinan untuk segera melengkapi perijinannya.


“Beberapa kali kami sempat peringatkan mulai Surat Peringatan I sampai III telah dilayangkan, bahkan beberapa diantaranya sempat disidangkan melalui tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan toh para pemilik ini tetap membandel, akhirnya kami harus mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usaha ini,” kata Nick Natawibawa.

Tim yang melibatkan berbagai unsur seperti Dinas Perijinan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Bagian Hukum dan pihak kepolisian mulai bergerak dengan mendatangi minimarket Circle K yang beralamat di jalan WR. Supratman Tohpati Dentim.

Ditempat ini petugas hanya diterima karya bagian operasional yakni Nyoman Luwes. Kedatangan tim dalam jumlah yang banyak membuat Nyoman Luwes sedikit tegang, setelah diterangkan maksud kedatangan tim untuk melakukan penyegalan Nyoman Luwes hanya bersikap pasrah.

Didahului pembacaan berita acara penyegelan yang dibacakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Denpasar Gusti Alit Artika proses penyegalan berlangsung dengan lancar yang dilakukan oleh 2 orang petugas Sat Pol PP.

Tindakan serupa juga dilakukan terhadap Mini Mart Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur dan di Jalan Danau Poso. Indomaret di Jalan Teuku Umar dan jalan Pulau Kawe Serta Circle K di Jalan A. Yani Utara.

“Setelah pemasangan segel ini kami perintahkan kepada pemilik minimarket untuk tidak melakukan transaksi dalam bentuk apapun di dalam toko, kalau ini ini dilanggar kami tidak segan-segan akan mengambil tindakan yang lebih tegas, bisa saja barang-barang atau computer kasirnya kami sita,” kata Nick Natawibawa.

Dikatakan minimarket yang disegel hampir semuanya tidak mampu menunjukkan ijin mulai dari IMB, Situ/HO dan IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) sehingga melanggar Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, Perda No. 7 Tahun 2005 Tentang Situ/HO serta Perwali No. 9 Tahun 2009 Tentang Ijin Usaha Toko Modern.

Jika pun memiliki IMB tapi tidak sesuai dengan fungsinya atau telah terjadi perubahan fungsi bangunan. Didampingi Kadis Tata Ruang Ir. Kadek Kusuma Diputra serta Kabid Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perijinan Nyoman Sudana, Nick Natawibawa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan sock terapy bagi pengusaha lainnya.

“Saya ingatkan bagi pengusaha lainnya jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tindakan tegas. Kami tidak melarang orang berusaha namun harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan,” tegasnya.Sementara itu Kabid Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perijinan Nyoman Sudana menambahkan saat ini ada 52 minimarket yang beroperasi belum dilengkapi dengan perijinan,

 

Terhadap pemilik minimarket ini kami telah berikan peringatan untuk segera melengkapi ijin-ijin yang diperlukan.“Jika tetap tidak digubris kami akan koordinasikan dengan Dinas Tramtib untuk diambil tindakan penertiban,” katanya. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami