Veteran Perang Vietnam Dihukum 9 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang mantan tentara Amerika Serikat yang pernah bertugas di Perang Vietnam, Joseph Michael Malone (61),Rabu (25/8) divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Majelis hakim PN Denpasar diketuai I Nyoman Sutama, SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis Hakim menyatakan perbuatan pria kelahiran Washington DC terungkap saat dua anggota Dit Narkoba Polda Bali yakni Made Sudiarsa dan Gede Suparta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Pantai Padang-Padang, Banjar Labuan Sait, Pecatu, Kutse, pada Rabu 28 April lalu.
Di lokasi terdakwa yang sedang mengisap rokok bercampur hasis, didekati petugas. Namun terdakwa justru membuang rokoknya lalu diinjak dengan kakinya.Melihat peristiwa itu polisi semakin curiga dan langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa hasish yang tersimpan dalam sebuah kantong warna putih.
Terdakwa mengaku hasish diperoleh dari salah satu crew kapal ketika itu berlabuh di Pelabuhan Padang, Sumatera Barat. Rencananya hasish tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa karena sebelumnya terdakwa sudah pernah menggunakan hasish.Hal ini dibuktikan dari hasil tes urine dan darah terdakwa yang positif mengandung sediaan narkotika.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan, ujar ketua majelis Hakim Nyoman Sutama SH.Barang bukti berupa 8,5 gram hasis milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara setahun.
Hakim menilai semua keterangan saksi-saksi sesuai dengan keterangan terdakwa sehingga majelis hakim yakin terdakwa terbukti bersalah.Mendengar putusan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Jaya, SH langsung menyatakan menerima.
Reporter: bbn/bgl