search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Divonis 4 Bulan, Warga Jepang Dideportasi
Jumat, 1 Oktober 2010, 20:27 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Hideki Kato, terdakwa yang dijatuhi vonis 4 Bulan penjara dalam kasus narkoba, dideportasi ke negaranya, Jepang. Deportasi mantan pecandu ganja kering ini dilaksanakan oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi dari LP Kerobokan ke Bandara Ngurah Rai, Tuban, pada Jumat (1/10).

Hideki Kato yang siang itu mengenakan pakaian serba hitam, tampak tersenyum lebar setelah keluar dari pintu LP Kerobokan.


Didampingi pengacaranya, Andre Rahmad SH, Hideki Kato yang mengenakan topi warna hitam, tampak sekali – kali bersenda gurau, sebagai ungkapan perasaan kebebasannya.

Tak banyak yang dilakukan setelah keluar dari pintu LP Kerobokan. Setelah pamitan dengan Pengacaranya, Hideki Kato langsung naik ke mobil Imigrasi yang sudah dipersiapkan.

“Dia segera dideportasi siang ini ke negaranya Jepang. Kita serahkan segalanya ke pihak Rumah Detensi Imigrasi,” jelas pengacara yang akrab dipanggil Andre ini, disela – sela deportasi.

Terpisah, mengenai deportasi Hideki Kato, Kepala Lapas Kerobokan Siswanto menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan Hideki Kato ke Rumah Detensi Imigrasi. Nantinya pihak Imigrasi yang mendeportasi.

“Tanyakan langsung ke pihak Rumah Tahanan Imigrasi, tadi sudah kami serahkan warga Jepang itu kesana,” bebernya, pada Jumat (1/10).

Seperti diketahui, vonis 4 Bulan dijatuhkan terhadap Hideki Kato, oleh majelis Hakim yang diketuai Putu Suike SH, di Pengadilan Negeri, pada Rabu (22/9).



Vonis yang dijatuhi majelis Hakim sangat ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurleli SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hideki selama 6 Bulan penjara.

Dalam fakta dipersidangan, terdakwa terbukti sebagai pemakai narkoba sesuai Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan didukung keterangan ahli Dr Lely Setyowati, Dr Made yang merupakan Direktur Rumah Sakit Jiwa, Prop Bali.

Menanggapi putusan majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Andre Rahmad SH menyatakan sependapat dengan putusan majelis Hakim.

Diterangkannya, hal ini sudah sesuai dengan fakta dipersidangan dan SEMA nomor 07 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pecandu wajib menjalani pengobatan medis/rehabilitasi untuk menyembuhkan. (Spy)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami