search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasangan Arta-Kembang Daftar Ke KPUD
Minggu, 3 Oktober 2010, 21:43 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pada hari kelima tahapan pendaftaran calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah baik dari parpol maupun parpol gabungan, yang mana bukaan untuk pendaftaran telah dibuka oleh KPU Jembrana sejak Rabu (29/9) lalu.

Ketiga calon kandidat telah mendaftarkan diri ke KPU diantaranya, calon I Gede Made Kartika Jaya- I Gusti Ngurah Cipta Negara,kemudian pasangan I Wayan Dendra-I Ketut Sumantra lalu Pasangan Patriana Krisna-Subanda.


Di hari keempat giliran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya I Putu Artha berpaket dengan I Made Kembang Hartawan ke KPU Jembrana, Minggu (3/10).

Paket I Putu Artha-Kembang Hartawan datang ke KPU Jembrana dengan mengenakan pakaian adat madya yang diiringi dengan ratusan simpatisan sambil berorasi menggunakan bondres juga jegog.


Pasangan Arta-Kembang tiba di KPU pukul 15.00 Wita dan langsung diterima anggota KPU. Penerimaan serta pemeriksaan berkas-berkas persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah langsung dilakukan. Pendaftaran berlangsung singkat.



Setelah usai proses pendaftaran pasangan calon Artha-Kembang kemudian meninggalkan KPU dan berorasi kembali keliling Negara dengan tertib.

Sementara Ketua KPUD Wahyu Diantara mengatakan, dari 29 item persyaratan untuk calon PDIP paket Abang, terutama dari calon Bupatinya masih ada empat poin yang masih belum lengkap, seperti surat keterangan dari PN diataranya, surat keterangan tanggungan hutang, surat tidak sedang dinyatakan pailit serta surat tidak dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak pernah dipenjara selama lima tahun.

Untuk calon wakilnya, persyaratan yang belum lengkap surat keterangan dari PN seperti halnya surat tanda terima kekayaan,fotocopy SPPT, dan surat bukti tidak mempunyai hutang ungkapnya. (Jim)

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami