search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Security Sky Garden Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 6 Oktober 2010, 18:01 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang kasus penganiayaan di Sky Garden Bar & Restaurant, Jalan Legian 61 Kuta, Badung pada Minggu 11 Juli 2010 dengan terdakwa Demianur Paulinus Piahar alias SON (28), Rabu (6/10) mulai disidangkan di PN Denpasar oleh majelis hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak, SH.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana, SH terdakwa terancam penjara 15 tahun penjara.

JPU Widana menguraikan terdakwa asal Fakfak itu diduga menganiaya I Kadek Darma alias Dek Nggong. Berawal saat terdakwa sedang bertugas sebagai security di lantai dua. Saksi korban bersama teman temannya datang dan masuk ke club di lantai tiga tanpa membeli tiket masuk.


Melihat ada pengunjung tidak membeli tiket dan mencoba menerobos masuk, terdakwa menghadang dan berucap halus.


Permisi, selamat malam, kalau mau masuk bayar tiket dulu Teguran terdakwa membuat saksi korban tersinggung. Bersama teman-temannya korban justru mendekati terdakwa sambil berkata,kamu tidak kenal saya sambil menarik dan memepet terdakwa ke samping meja penjualan tiket. Pertengkaran mulut tak bisa dihindari.

Merasa disudutkan, terdakwa berontak dan mengambil pipa besi sepanjang satu meter yang terletak disamping meja tiket sky garden. Besi yang bisa dipakai mematikan AC lalu digunakan memukul korban di bagian kepala.

Akibatnya korban mengalami luka terbuka pada dahi samping kiri, dua luka terbuka didahi samping kanan, luka memar pada perut serta patah tulang dahi.

Selain itu dari hasil CT scan kepala juga ditemukan pendarahan diatas selaput keras otak membentuk cekungan pada pelipis kanan.

Dari hasil visum et repertum (VER) dalam kesimpulanya diketahui luka korban disebabkan karena kekerasan benda tumpul.

Atas Perbuatan itu terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan luka berat serta pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, mendengar dakwaan jaksa itu, pengacara terdakwa, Simon Nahak, SH menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi. (Spy)

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami