Karyawan Hotel Aston Demo PN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah menolak pembayaran pesangon oleh PT Karya Teknik Hotelindo, puluhan karyawan Hotel Aston Resort & Vila yang masih berstatus karyawan di PT Dewata Royal International (pailit) berdemo ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (11/10).
Para karyawan datang didampingi Ketua DPD SPSI Bali, Wayan Wenen. Kedatangan puluhan karyawan untul menolak tegas ekseskusi paksa hotel Aston Tanjung Benoa.
Menurut mereka, gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Denpasar dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas putusan pailit yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, masih dalam proses.
Puluhan karyawan juga meminta perlindungan hukum kepada Ketua PN untuk menunda proses menangguhkan eksekusi pengosongan dengan adanya gugatan di PN Denpasar dan upaya hukum PK di Mahkamah Agung.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar John Piter yang diminta hadir dalam aksi unjuk rasa, mengungkapkan, tidak bisa mengabulkan permintaan para karyawan.
Ditegaskannya, eksekusi yang akan dilakukan Selasa (12/10) merupakan permintaan dari Pengadilan Niaga Surabaya yang telah melalui proses anmaning.
Sepanjang tidak ada penetapan penundaan dari Pengadilan Niaga Surabaya, eksekusi tetap akan dilanjutkan.
Pemilik baru siap memberikan pesangon kepada para karyawan PT. DRI (Pailit) dan siap menerima kembali sebagai karyawan di PT. Karya Teknik Hotelindo,ungkapnya.
Apabila karyawan menolak penawaran tersebut, pemilik baru juga mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para karyawan.
Kalau anda mau bergabung silahkan, kalau tidak juga silahkan, bebernya.
Jon menegaskan kepada para karyawan, agar berpikir lebih jernih lagi, agar tidak masuk lebih dalam lagi menyusul konflik antara PT. DRI dengan Bank Mandiri.
Kasus Hotel Aston Tanjung Benoa sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, ketika terjadi peralihan kepemilikan antara PT. Dewata Royal Internasional (Pailit) kepada PT. Karya Teknik Hotelindo.
Hotelindo selaku pemilik baru telah membeli Hotel Aston Tanjung Benoa melalui serangkaian proses lelang.
Sebelumnya, Bank Mandiri selaku debitur PT. Dewata Royal Internasional (Pailit) mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT. Dewata Royal Internasional (Pailit) melalui Pengadilan Niaga Surabaya.
Pengadilan Niaga Surabaya kemudian menerbitkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT. DRI (Pailit). Namun karena PT. DRI (Pailit) tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada Bank Mandiri, perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha asal Bandung itu kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. (spy)
Reporter: bbn/sin