DPO Sepuluh Bulan, Penggelap Kayu Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Masuk daftar pencaharian orang (DPO), Gde Astra asal Desa Jempayah, Mengwi, akhirnya ditangkap polisi di wilayah Tabanan, pada Senin (25/10). Kepada penyidik, tersangka Astra mengaku terpaksa menggelapkan 3 kubik kayu untuk membuka usaha sendiri.
Menurut sumber kepolisian Polsek Mengwi, tersangka ditangkap atas laporan korbannya, UD Kari Asih yang terletak di Munggu, Mengwi, Badung yang dilaporkan oleh Ketut Sucipto (46).
Korban merasa ditipu pembayaran 3 kubik kayu setara Rp 13,8 juta, akibat pelaku membayar kayu dengan cek kosong. Kasus penggelapan ini terjadi pada Bulan Desember 2009 lalu.
Cek yang dibayar pelaku ternyata kosong, bisik sumber kepolisian Polsek Mengwi, pada Rabu (27/10). Sadar dirugikan, korban melaporkannya ke Polsek Mengwi. Namun, saat polisi melakukan penangkapan, tersangka Astra keburu melarikan diri.
Sempat dicek ke rumahnya, tapi tersangka kabur, jelasnya. Untuk mempercepat penangkapan tersangka Astra, aparat kepolisian melakukan pengejaran dengan menerbitkan DPO. Akhirnya setelah hampir sepuluh bulan diburu, pelaku dapat ditangkap saat berada di Tabanan dan dikeler ke Polsek.
Sumber mengatakan, tersangka Astra mengaku terpaksa menggunakan cek kosong lantaran butuh kayu untuk membuka usaha sendiri. Terungkap belakangan, kasus ini melibatkan dua pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.
Dua pelaku lain Heru Purwanto dan seorang wanita lagi masih kita kejar, bebernya minta namanya dirahasiakan. Sementara itu, Kapolsek Mengwi, AKP Suwandi membenarkan penangkapan ini. (Spy)
Reporter: bbn/rob