search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Si Codet Divonis 20 Tahun Penjara
Rabu, 24 November 2010, 19:31 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petualangan Muhamad Davis Suharto alis Codet, sipemerkosa belasan bocah, berakhir sudah. Dia divonis selama 20 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim dibawah pimpinan Amzer Simanjuntak. Sebelumnya, vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Nyoman Windana dan Ni Made Lumisensi, SH, yang menuntut terdakwa Codet dengan 15 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa divonis 20 tahun plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan kekarasan terhadap anak dan tindakan cabul dan dengan sengaja memaksa anak dibawah umur untuk bersetubuh.


Yang mana perbuatan terdakwa seperti diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu terdakwa codet juga diganjar dengan pasal 35 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur.

Amar putusannya, majelis Hakim menilai, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma berat dan masa depan korban menjadi suram.

Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan warga. Karenanya, tuntutan jaksa dengan 15 tahun penjara perlu ditambahkan sepertiga menjadi 20 tahun.


"Majelis menilai perlu diberi efek jera kepada pelaku sehingga majelis menambahkan sepertiga dari hukuman maksimal," kata Amzer saat membacakan putusan.

Disamping itu, majelis hakim mengatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan. Dalam pengamatan, beberapa perwakilan dari orang tua korban ikut menyaksikan persidangan.



Saat majelis hakim membacakan putusan, terdakwa asal Lamongan, Jawa Timur itu hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali mengusap air matanya yang menetes.

Di tempat yang sama, menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa sepakat untuk pikir pikir.

Codet yang dimintai tanggapan soal vonis mejelis hakim hanya mengatakan menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama.

Seperti diketahui Muhamad Davis Suharto alias Diki Saputra alias Codet, ditangkap tim buser polsek Kuta di depan Cirkle Jalan Pantai Kuta, pada tanggal 16 Mei 2010.

Codet yang tinggal di Jalan Kapten Regug No. 11 Denpasar 2010, ditangkap petugas karena menculik dan merengggut kesucian 5 bocah di Denpasar dan 6 bocah Batam, Kepulauan Riau. (Spy)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami