search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disdik Copot Guru Agama Cabul
Kamis, 21 April 2011, 20:27 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sikap tegas dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng menyikapi dugaan asusila yang dilakukan seorang oknum guru agama terhadap anak didiknya di SD Negeri 3 Kayuputih Melaka Kecamatan Sukasada. Guru cabul tersebut langsung dibebastugaskan.

Setelah menerjunkan Tim Khusus untuk mengusut dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru agama, Wayan Wijana (45) terhadap anak didiknya berinisial Komang DT (11), siswa kelas V di SD negeri 3 Kayuputih Melaka, Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Kamis (21/4) akhirnya membebas tugaskan pelaku alias dicopot. Wayan Wijana selanjutnya ditarik ke Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng untuk dilakukan pembinaan.

"Dari laporan tim yang diterjunkan ke lokasi di sekolah yang bersangkutan dan karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum, untuk sementara oknum guru agama itu kita tarik bertugas di Dinas Pendidikan. Ini sebagai upaya pembinaan terhadap yang bersangkutan sebelum ada sanksi lain yang dijatuhkan. Dan masalah ini masih kita lakukan pemeriksaan dan kajian," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Buleleng, Gede Suyasa.

Pencopotan oknum guru SD Negeri 3 Kayuputih Melaka itu juga didasari dengan sejumlah keterangan saksi-saksi yang berhasil ditemui Tim Khusus dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng. " Penarikan tugas yang dilakukan kepada oknum ini juga didasari dari keterangan saksi-saksi yang didapatkan di lapangan terkait perbuatan yang dilakukan terhadap anak didik tersebut," tegas Suyasa.

Sebelumnya, oknum Guru Agama di SD Negeri 2 Kayuputih Melaka, Wayan Wijana dilaporkan ke Mapolres Buleleng telah melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli anak diiknya yang duduk di kelas V di sebuah kamar mandi sekolah. Berdasarkan laporan korban di Mapolres Buleleng menyebutkan, aksi yang dilakukan oknum Guru di SD Negeri 3 Kayuputih Melaka itu terjadi tanggal 12 April lalu.

 

Saat korban pergi ke kamar mandi diikuti oleh pelaku dan kemudian masuk dan merayu korban untuk mengajak bersetubuh. Bahkan setelah perbuatan asusila itu dilakukan, Sang Guru memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000 dan mengancam korban untuk tidak bercerita atas ulah yang dilakukan tersebut.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami