search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Setubuhi Keponakan, Subagia Digelandang Ke Polisi
Senin, 20 Juni 2011, 20:44 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sungguh bejat kelakuan I Wayan Subagia (51) warga Banjar Tunjuk Tengah, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan. Ia tega menyetubuhi keponakanya Ni Pt A (19) yang menderita keterbelakangan mental.

Akibat perbuatan tak bermoral itu, Subagia akhirnya digelandang ke polisi. Sebelumnya ibu korban melaporkan aksi asusila Subagia ke Polres Tabanan.

Kasatreskrim AKP I Nyoman Wirajaya Senin (20/6) mengatakan terbongkarnya aksi tersangka I Wayan Subagian berawal ketika ibu korban memergoki anaknya sedang menaikan celananya di belakang rumahnya, Minggu sore (19/6).

Saat ditanya oleh ibunya, korban dengan terus terang mengatakan kalau dia habis disetubuhi oleh Subagia. Korban juga mengaku kalau Subagia yang juga berstatus paman korban itu, telah tiga kali menggerayangi tubuh korban.

Setelah diperiksa, ternyata ada bekas darah dan bekas seperma di bagian paha korban. Tidak terima anaknya
diperlakukan demikan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Kami masih menunggu hasil visum. Mengingat korban menderita kelainan mental kami harus membawanya ke psikiater, tandas Wirajaya.

Sementara itu tersangka Subagia telah diamankan di Mapolres Tabanan. Tersangka Subagia mengaku telah tiga kali menyetubuhi korban.

Saya tidak memaksanya, hanya mencubit saja, jelasnya sambil menunduk.

 



Akibat perbuatanya, tersangka Subagia dijerat melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan acaman 12 tahun penjara. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami