Tebang Bakau, 2 Pria Diancam 10 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua laki-laki Heru Kuncoro dan Agus, harus menjadi pesakitan di depan persidangan gara-gara menebang pohon bakau untuk membuka jalan menuju pura. Mereka kini terancam 10 tahun penjara.
Pohon yang ditebang oleh kedua terdakwa itu masuk dalam wilayah hutan lindung.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Oka Ariani di depan majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu, peristiwa itu terjadi pada 31 Mei silam.
Dimana saat itu anggota polisi hutan (polhut) mengamankan dua orang di kawasan hutan mangrove atau hutan bakau di sekitar By Pass Ngurah Rai, Sanur.
Terungkap dalam sidang, Heru mengaku disuruh orang untuk menebang pohon bakau. Lokasi tempat tumbuhnya pohon merupakan jalan setapak menuju pura. Dia pun terpaksa menebang karena pemangku pura sebelumnya minta tolong untuk membersihkan. Jalan itu sudah lama tidak terpakai dan selama ini area tanah milik Heru yang ada di lokasi tersebut dijadikan jalan.
Usai pembacaan dakwaan, seorang polisi hutan, Ngurah Gede langsung dihadirkan sebagai saksi. Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan karena penebangan tersebut melanggar aturan.
“Mereka menebang tidak ada izin dari menteri kehutanan," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancamannya adalah 10 tahun penjara.
Reporter: bbn/bgl