Residivis Oplos Gas Ditangkap Lagi di Abiansemal Badung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Yonatan Sunbanu alias Jon (46) kembali harus mendekam di balik jeruji besi akibat kasus pengoplosan tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke 12 kg dan 50 kg. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap di sebuah gudang bekas D'jaya Mart, Jalan Raya Darmasaba, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
Pihak kepolisian menyebutkan, Jon bukan pemain baru. Ia pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Gianyar dan sempat mengalami luka bakar saat beraksi. Lepas dari penjara, Jon kembali menyiapkan peralatan pengoplosan dan bahkan membeli mobil pick-up untuk operasional.
Gudang bekas D'jaya Mart dipilih Jon sebagai lokasi baru aktivitas ilegalnya. Di sana, ia memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg. Aktivitasnya berhasil berlangsung selama setahun sebelum akhirnya digerebek Satuan Reskrim Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara SIK dalam jumpa pers, Jumat 9 Mei 2025, menjelaskan, pengungkapan berawal saat satu unit mobil Suzuki Carry keluar dari gudang membawa tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg. Polisi membuntuti mobil itu dan memberhentikannya di Jalan Darmasaba.
Di dalam mobil ditemukan sopir Boling Simon Lahal dan kernet Seprianus Taneo. Hasil interogasi, mereka mengaku gas diangkut dari gudang tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan Jon serta ratusan tabung gas berbagai ukuran.
"Tersangka Jon diminta untuk menunjukkan izin terkait banyaknya tumpukan gas LPG tersebut, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin-izin yang dimiliki. Ia juga tidak dapat menjelaskan dari mana memperoleh gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg. Kuat dugaan kami, bahwa barang-barang tersebut adalah barang yang sudah diolah pelaku sebelumnya," ungkap AKBP Muhamad Arif.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mobil pick-up, 30 tabung gas 50 kg, 49 tabung gas 12 kg, 424 tabung gas 3 kg kosong, alat-alat pengoplosan gas, segel palsu, dan peralatan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, Jon dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy