search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ada Tiga Pejabat Diperiksa
Selasa, 26 Juli 2011, 19:16 WITA Follow
image

google images

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, DenpasarDugaan adanya mark-up dana pembelian tanah rumah sakit (RS) bertaraf internasional Tabanan di kawasan Desa Nyitdah, Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, yang semula ditangani Polda Bali,  kini mulai bergeser ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Atas kasus ini, Kejati Bali kabarnya sudah memulai tahap penyidikan. Bahkan Kejati sudah memanggil panitia pengadaan lahan untuk dimintai keterangan, dari Senin (25/7) sampai Selasa (26/7).

Saat dikonfirmasi, Kejati Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Eko Indarno, S.H, membenarkan jika Kejati telah memanggil beberapa pejabat untuk dimintai
keterangan.

Eko Indarno juga membenarkan bahwa yang dipanggil tersebut ada tiga pejabat dari panitia pengadaan lahan tersebut. Namun, mengenai siapa - siapa yang dipanggil, Eko masih enggan menyebutkan karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Mengenai siapa-siapa yang diperiksa dan apa hasil pemeriksaan, belum bisa kami ungkap di media karena masih penyelidikan," tegasnya.

Selain itu, kata Eko, pemeriksaan ini masih tahap awal. Kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sebelumnya di Polda Bali
pada bulan Juli tahun 2010 lalu. Namun sampai setahun, kasus tersebut tidak ada kejelasan.

Laporan dugaan ini bermula dari adanya laporan seorang pengacara dan dilengkapi dengan laporan intelijen. Disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa untuk persiapan pembangunan RS Internasional tersebut, dilaksanakan
pertemuan yang menghasilkan kesepakatan tertulis dengan sejumlah pemilik tanah yang kemudian menetapkan total keseluruhan harga tanah sekitar Rp 4,2 miliar.

Namun, dalam APBD ternyata terjadi kenaikan harga tanah yang sangat signifikan yakni sekitar Rp 14 miliar. Klarifikasi Pemkab Tabanan saat itu adalah terjadi kenaikan harga tanah di pasaran.

 



Namun, sebagian pemilik tanah yang menjual tanahnya mengaku masih harga tanah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan Pemkab Tabanan yakni total sekitar Rp 4,2 miliar. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami