search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Sita Puluhan Kayu Gelondongan
Senin, 1 Agustus 2011, 04:02 WITA Follow
image

beritabali.com images

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com. Melaya, Satuan polisi sektor Melaya, Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri kayu hutan dikawasan hutan lindung, Desa Palasari, kecamatan Melaya, Jembrana.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 32 batang kayu bayur gelondongan, satu buah cikar untuk mengangkut kayu dan satu unit sepeda motor.

Menurut informasi yang dihimpun beritabali.com, pencuri kayu di hutan lindung ini diketahui bernama I Ketut Budiasa( 34) warga dusun Sadnyasari,Desa Ekasari Kecamatan MelayaJembrana.

Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan  masyarakat setempat yang sering melihat aktivitas pencurian kayu hutan di hutan lindung sekitar pukul 11.00 wita.

Petugas reskrim polsek Melaya langsung memburu pelaku. Pelaku langsung diringkus di rumahnya dan digelandang ke Polsek Melaya. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan kapolsek Melaya, Kompol I Nengah Sukarta  pelaku ditangkap atas dasar adanya laporan dari masyarakat bahwa dia kedapatan sering mengambil kayu hutan.

 



“Kasus ini masih dalam pengembangan petugas Reskrim Polsek Melaya. Sementara semua  barang bukti yang disita telah diamankan. Tersangka kami jerat dengan pasal 50ayat 3, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan denganancaman 10 tahun penjara," ujarnya (31/7/2011). 
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami