search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemprov Alokasikan Rp.17,412 Miliar Bagi Tunjangan Aparat Desa
Selasa, 2 Agustus 2011, 18:14 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah provinsi Bali mengalokasikan dana mencapai Rp. 17,412 Miliar bagi peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa. Sesuai realase yang diterima redaksi beritabali.com dari Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Selasa (2/8) menyebutkan dana bantuan ini diberikan dalam bentuk tunjangan penghasilan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng, SP,. M.Si mengemukakan, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali, peran serta Pemprov Bali itu tertuang dalam program Bantuan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa.

Aparat desa yang mendapat bantuan terdiri dari kepala desa/perbekel, kepala urusan dan kelihan banjar dinas/kepala lingkungan. Sekretaris desa tidak menerima bantuan ini karena sudah menjadi PNS.

Bantuan Pemprov Bali itu, kata Teneng, dialokasikan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Besar bantuan berbeda-beda untuk masing-masing kabupaten/kota. Untuk tahun 2011 ini, total bantuan Pemprov sebesar Rp. 17,412 miliar lebih.

Kabupaten Buleleng mendapat Rp. 3,138 miliar lebih, Jembrana Rp. 1,194 miliar lebih, Tabanan Rp. 3,218 miliar lebih, Badung Rp. 1,649 miliar lebih, Gianyar Rp. 2,111 miliar lebih, Bangli Rp. 1,474 miliar lebih, Klungkung Rp. 1,363 miliar lebih, Karangasem Rp. 2,152 miliar lebih dan Kota Denpasar Rp. 1,109 miliar lebih.

Teneng Menegaskan Pemprov Bali tidak memberikan uang tunai langsung kepada aparat Pemdes yang dituju.

Bantuan itu masuk kedalam kas APBD Kabupaten/Kota, digabung dengan dana yang dialokasikan kabupaten/kota masing-masing, baru setelah itu disalurkan kepada aparat desa yang berhak oleh Pemkab/Pemkot.

Itulah sebabnya, banyak kepala desa/perbekel, para kepala urusan dan kelihan banjar dinas/kepala lingkungan, tidak tahu Pemprov Bali telah berperan lama dalam urusan ini.

Teneng mengatakan, bantuan tunjangan penghasilan aparat Pemdes ini merupakan semacam cost join (semacam urunan bersama) pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

 



Patokan dalam pemberian bantuan ini adalah penerima bantuan tidak boleh menerima tunjangan lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimun Kabupaten/kota (UMK) setempat. 
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami