search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Advokat Gubernur Bali Somasi Bali Post
Jumat, 23 September 2011, 20:27 WITA Follow
image

Beritabali.com/Tim Advokat

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Renon. Tim advokat Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajukan somasi kepada media Bali Post terkait pemberitaan bohong. Tim Advokat Gubernur Bali menilai Bali post telah membuat berita yang mengada-ada dan provokatif. Dimana Gubernur Bali tidak pernah berniat membubarkan desa pekraman di Bali terkait bentrok antar desa Budaga dan Kemoning Klungkung seperti pemberitaan Bali Post.

Ketua Tim Advokat Gubernur Bali Nyoman Sumantha menyatakan dari hasil penelitian tim advokat ketika gubernur Bali melakukan kunjungan ke wilayah bentrok antar desa di Klungkung ditemukan fakta bahwa wartawan Bali post tidak hadir di lokasi.

“Sehingga tidak mendengar, mengetahui dan mencatat atau merekam secara langsung ucapan gubernur Bali dan hasil penelusuran di duga kuat berita yang diperoleh wartawan media massa Bali Post berasal dari media lain yang hadir saat itu.  Bahkan berita yang diberikan dari media lain itu, ternyata tidak terdapat kata-kata atau pernyataan : bubarkan saja desa pekraman,” papar Nyoman Sumantha.

Sumantha menyampaikan pemberitaan Bali Post juga tidak dilengkapi dengan check dan recheck sesuai kode etik jurnalistik dan justru memperparah suasana dengan mewawancarai tokoh-tokoh adat dan masyarakat di Bali. (mlt)
 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami