search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ali Imron Dipindah ke LP Cipinang
Senin, 3 Oktober 2011, 22:11 WITA Follow
image

google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terpidana seumur hidup kasus bom Bali I, Ali Imron, akan dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali ke LP Cipinang.

"Dirjen Lapas sudah menyetujui yang bersangkutan (Ali Imron-red) dipindah ke LP Cipinang," kata Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Made Suardana ketika dihubungi, Senin (3/10/2011).

Made menjelaskan, berkas pemindahan Ali Imron sudah dikirim oleh Kantor Hukum dan HAM Wilayah Bali ke LP Cipinang sejak Jumat (30/9) lalu.

"Saat ini kita masih menunggu surat jawaban dari LP Cipinang. Saat surat itu turun, Ali Imron sudah dapat dipindahkan," imbuh dia.

Dikatakanya, karena sampai saat ini surat balasan belum turun, Ali Imron sampai saat ini masih tercatat sebagai napi Lapas Kerobokan.

"Memang dia masih tercatat tahanan di LP Kerobokan. Tapi sejak tahun 2004 lalu dia sudah tidak berada di sini," ungkap Made.

Seperti diketahui, Adik kandung Amrozi, terpidana bom Bali yang sudah dieksekusi mati itu sudah dipinjam Densus 88 Mabes Polri sejak dia divonis seumur hidup untuk membantu membongkar jaringan teroris.

Ditanya mengenai alasan pemindahan status tahanan, Suardana mengaku tidak tahu pasti.

"Soal alasan kami tidak tau. Sebab Dirjenpas tidak memaparkan alasan pemindahan, kami hanya diminta untuk mengurus berkasnya saja," tandasnya.

Di tempat terpisah, Kalapas Kerobokan Siswanto menambahkan, terkait dipinjamnya Ali Imron, ada surat resmi dari Mabes Polri. Namun Siswanto mengatakan tidak hafal isi surat itu.

"Yang jelas Ali Imron sudah dipinjam sebelum saya bertugas disini. Jadi saya tidak tahu persis apa isi surat itu," ujarnya.

Selain Ali Imron, ada satu lagi terpidana seumur hidup kasus bom Bali I di LP Kerobokan yang saat ini juga dipinjam Mabes Polri, yakni Hutomo Pamungkas alias Mubarok.

"Mubarok juga sama, dipinjam bersamaan dengan Ali Imron," ungkap Made. (Spy)  
 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami