Bupati Badung Tak Akan Persulit BIP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bupati Badung Anak Agung Gede Agung menyatakan tidak pernah menghambat atau mempersulit ijin pembangunan kawasan wisata terpadu Bali International Park (BIP) di kawasan Jimbaran. Menurutnya ijin akan dikeluarkan jika seluruh ketentuan normatif telah dipenuhi.
Hal ini terungkap dalam presentasi pembangunan proyek kawasan wisata terpadu Bali International Park (BIP) yang digelar di Kantor Bupati Badung, Rabu (2/11/2011). Presentasi ini dihadiri Bupati Badung, Wakil Bupati Badung, Sekda Badung, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badung, serta jajaran PT Jimbaran Hijau.
“Masih ada syarat yang belum dipenuhi PT Jimbaran Hijau selaku pengembang, yakni belum adanya peta kawasan yang disampaikan dalam presentasi maupun dalam proposal. Jika belum ada peta kawasan, pihak Bappeda Badung belum bisa menentukan status dari kawasan tersebut. Persetujuan ijin prinsip ini perlu syarat adanya peta kawasan tersebut untuk bahan pengkajian dan untuk percepatan keluarnya ijin,”ujar Agung.
“ Pelaksanaan KTT APEC memang sudah mepet waktunya, tapi ketentuan normatif harus tetap dipenuhi, saya tidak ingin melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku,”ujar bupati berkumis lebat ini.
Belum keluarnya ijin prinsip kawasan proyek kawasan wisata terpadu Bali International Park (BIP) oleh Bupati Badung mendapat tanggapan dari pengamat sosial politik Bali Tjokorde Gede Atmadja. Menurutnya, sikap bupati Badung yang terkesan hati-hati mengeluarkan ijin prinsip BIP tak lebih sebagai prosedur birokrasi yang memang harus ditempuh sebagai seorang kepala daerah.
“Selaku pimpinan daerah dan jabatannya sebagai Bupati Badung, memang seperti itu adanya dalam proses pengeluaran ijin terhadap masyarakat. Prosedurnya memang seperti itu,”kata Tjok Atmadja saat dihubungi Rabu (2/11/2011).
Menurut Tjok Atmadja, dalam kaitannya sebagai pemangku kebijakan, Bupati Badung Anak Agung Gede Agung sudah pasti sangat memahami martabat dan arti proyek Bali International Park (BIP) bagi kepentingan negara dan bangsa Indonesia.
“Apalagi beliau merupakan bagian dari kepanitiaan penyediaan prasarana dan sarana untuk KTT APEC 2013, saya yakin beliau akan segera memproses ijin prinsip kawasan BIP. Beliau akan sungguh-sungguh memproses ijinnya, saya yakin ijin akan dikeluarkan dalam waktu yang tidak lama,”ujarnya.
“Saya yakin beliau sadar ini (pengerjaan proyek BIP) berpacu dengan waktu, karena kalau tidak salah bulan Mei 2013 proyek ini sudah harus rampung untuk kepentingan KTT APEC 2013. Bupati juga sudah sering menyampaikan di berbagai kesempatan bahwa Kabupaten Badung sudah siap menjadi tuan rumah yang baik bagi pelaksanaan KTT APEC 2013,”kata Tjok Atmadja.
Tjok Atmadja menambahkan, sebagai pemangku kebijakan dan otoritas di Kabupaten Badung, Bupati Anak Agung Gede Agung memiliki kewenangan untuk melakukan terobosan-terobosan demi kepentingan negara.
“Jadi aneh kalau beliau akan mempersulit atau menghambat proyek BIP ini. Ini bukan tanggung-jawab pengembang saja, tapi tanggung jawab semua pihak demi kepentingan dan nama baik negara dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sementara Direktur Utama PT Jimbaran Hijau, Putu Agung Prianta, selaku pengembang kawasan wisata terpadu Bali International Park menyatakan, pihaknya siap untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, guna memenuhi syarat-syarat yang dianggap belum terpenuhi oleh pihak Pemkab Badung.
“Kami siap untuk berkonsultasi dengan pihak Pemkab Badung guna memenuhi semua syarat-syarat yang ditentukan agar ijin prinsip kawasan BIP segera keluar dan proyek BIP bisa segera dibangun, karena ini berguna untuk kepentingan orang banyak dan negara. Saya hanya berusaha untuk membantu negara dan pemerintah Indonesia untuk mensukseskan pelaksanaan KTT APEC 2013,”ujarnya. (dev)
Reporter: bbn/ctg